REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menilai penetapan status tersangka pada AQJ (13) atau Dul terkait kecelakaan di Tol Jagorawi sebagai sesuatu yang terburu-buru.
"Kalau kami menilai penetapan status tersangka tersebut terburu-buru, karena belum dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban karena masih sakit," ujar Arist di Jakarta, Selasa (10/9).
Dia menambahkan seharusnya pihak Kepolisian terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, baru kemudian menetapkan AQJ sebagai tersangka.
"Kami mengerti mengapa penetapan status ini begitu cepat, hal ini karena tuntutan masyarakat yang tidak ingin kasus itu menguap, seperti kasus-kasus yang melibatkan anak pejabat," tambah dia.
Menurut dia, seharusnya pihak Kepolisian memberi peluang bagi keluarga korban untuk melihat penyebab dari kecelakaan tersebut, baru kemudian digelar kasus itu.
AQJ adalah putra musisi kondang Ahmad Dhani. Kecelakaan terjadi ketika Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang ditumpangi AQJ melaju dari arah Bogor menuju Jakarta pada Minggu (8/9). Tiba-tiba kendaraan hilang kendali melompati pagar pembatas jalan dan langsung berada di jalur yang berlawanan arah.
Pada saat bersamaan, minibus Avanza D 1882 UZJ dan Gran Max dengan nomor polisi B 1349 TFM yang ditumpangi 13 orang melaju dari arah Taman Mini menuju Cibubur. Gran Max lalu menghantam mobil yang dibawa AQJ dan menyebabkan 6 orang tewas.
AQJ ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut tersebut. Dia dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.