REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengurusan perkara dana Bantuan Sosial di Pengadilan Tipikor Bandung yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada.
"Kasusnya masih dikembangkan dalam konteks siapakah pihak penerima suap selain tersangka-tersangka yang sudah ditetapkan dan apakah ada lagi pihak pemberi suap selain tersangka yang telah ditetapkan," papar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (10/9)
Pada Selasa, Tim Penyidik KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus itu untuk tersangka Dada yaitu Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Wiwik Widjiastuti S, Ketua Pengadilan Negeri Bandung Singgih Budi Prakoso, dan Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Barat Sareh Wiyono.
Johan mengatakan KPK akan memvalidasi informasi atau pengakuan yang disampaikan saksi-saksi dan tersangka dalam pengadilan termasuk keterangan tersangka hakim Setyabudi Tejocahyono tentang penerimaan uang 15 ribu dolar AS untuk Singgih.
"Sejauh mana pengakuan atau informasi itu didukung bukti yang valid atau tidak. Validasi informasi di luar perkara sidang terkait pengembangan kasus itu," kata Johan.
Pengembangan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus pemberian hadiah terkait dana bantuan sosial pemerintah kota Bandung, lanjut Johan, tidak berhenti pada tersangka Dada Rosada ataupun mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.
"Seorang saksi bisa saja menjadi tersangka, tergantung penemuan dua alat bukti yang kuat. Sampai hari ini, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus ini," kata Johan.
KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, lima di antaranya disangkakan sebagai pemberi suap yaitu Wali Kota Bandung Dada Rosada, mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi, Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung Herry Nuhayat, perantara pemberi suap Asep Triana, dan ketua organisasi masyarakat Gasibu Padjadjaran Toto Hutagalung.