Rabu 11 Sep 2013 20:42 WIB

Empat Terdakwa Kasus Pemerkosaan di India Dituntut Hukuman Gantung

Rep: Nur Aini/ Red: Mansyur Faqih
Unjuk rasa antipemerkosaan di New Delhi, India
Foto: AP PHOTO
Unjuk rasa antipemerkosaan di New Delhi, India

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Jaksa di India menuntut hukuman gantung kepada empat terdakwa kasus pemerkosaan mahasiswi di negara tersebut, pada Rabu (11/9). Jaksa menilai kejahatan tersebut mengejutkan negara. 

Salah satu terdakwa berteriak tidak bersalah ketika keluar dari pengadilan. Namun, tidak jelas siapa yang berteriak karena wajah para terdakwa berada di belakang mobil polisi. Mereka dinyatakan bersalah pada Selasa kemarin untuk kasus pemerkosaan massal mahasiswi berusia 23 tahun dalam bus yang bergerak di Delhi. 

Kriminal brutal tersebut membuat kemarahan di seluruh negeri yang meminta perlindungan terhadap perempuan India. Korban tewas dua pekan setelah serangan. Laporan yang dilansir nytimes, empat terdakwa menghadapi hukuman seumur hidup dalam penjara atau hukuman mati dengan digantung.

Permintaan untuk eksekusi mati keempatnya meningkat sebelum keputusan pengadilan. Jaksa Dayan Krishnan mengatakan serangan itu mengejutkan kesadaran kolektif India. Laporan polisi menunjukkan para pria mengeluarkan tubuh korban setelah dengan kejam menusuknya dengan batang besi. 

Hakim Yogesh Khanna mengatakan, akan menjatuhkan hukuman pada Jumat. Para pengacara mengatakan kliennya tidak bersalah. Mereka bersikeras setiap pengakuan merupakan hasil paksaan karena disiksa polisi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement