REPUBLIKA.CO.ID, BANGKA BARAT-- Polisi Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung melarang para pelajar yang belum cukup umur mengendarai kendaraan bermotor sendiri karena berisiko tinggi kecelakaan di jalan raya.
"Kami imbau kepada mereka yang masih di bawah umur agar menaati peraturan yang ada karena usia tersebut mentalnya masih labil dan beresiko tinggi mengalami kecelakaan," ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kasat Lantas AKP Adnan Wahyu Kashogi di Kelapa, Rabu (11/9).
Larangan itu ditegaskan Kapolres saat melakukan kegiatan pendidikan masyarakat tentang pengetahuan berlalu lintas di hadapan para pelajar SMP Negeri 2 Kelapa, Kecamatan Kelapa, pada Rabu (11/9) pagi. Dalam kegiatan yang dihadiri para pelajar dan guru sekolah tersebut, pihaknya menjelaskan kepada mereka akan pentingnya mematuhi peraturan berlalu lintas.
"Pengendara kendaraan wajib mematuhi aturan berkendara, baik mematuhi rambu-rambu jalan, kelengkapan surat maupun kelengkapan fisik kendaraan, hal ini penting demi keselamatan bersama," kata dia. Selain melakukan sosialisasi peraturan berkendara, tim dari Satuan Lantas Polres Bangka Barat juga mengajarkan tentang gerakan-gerakan pengaturan lalu-lintas.
Selanjutnya dilakukan sesi tanya jawab dengan para pelajar dan diberikan buku pendidikan berlalu-lintas kepada para pelajar SMP Negeri 2 Kelapa. "Kami berharap para pelajar itu menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Kegiatan serupa juga kami lanjutkan di SMP Negeri 1 Kelapa dengan memberikan materi yang sama," katanya.
"Pada kesempatan itu kami tekankan agar para pelajar yang belum cukup umur tidak menggunakan kendaraan bermotor sendiri dan kami ajak kepada para orang tua untuk mengantar dan menjemput mereka saat pergi dan pulang sekolah untuk menekan pelanggaran berlalu lintas," kata dia.