REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Peredaran senjata api (senpi) makin marak di wilayah Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Senpi rakitan yang beredar dan berada di tangan warga berupa pistol dan senapan locok. Polisi belum mengetahui warga memperoleh senpi rakitan tersebut.
Kepolisian Resort (polres) Mesuji, gencar mengadakan sosialisasi terhadap larangan penggunaan senpi dan senpi rakitan bagi warga sipil. Kapolres Mesuji, AKBP Trisna, mengatakan sosialisasi pelarangan senpi rakitan berlangsung sejak 9 hingga 14 September 2013. “Sosialisasi dilakukan di Mesuji termasuk kawasan Register 45,” kata AKBP Trisna, Sabtu (14/9).
Jajaran polres Mesuji menyebarkan brosur, koran yang berisi larangan penggunaan senpi, dan pendekatan persuasif. Selama sepekan sosialisasi, polres telah menerima sedikitnya 15 senpi rakitan. Jenis senpi rakitan yang diserahkan warga secara sukarela tanpa tekanan ini, berupa pistol dan senapan.
Menurut Kapolres Trisna, delapan dari 15 senpi rakitan yang diserahkan berasal dari penghuni hutan negara Register 45 Mesuji. Polisi melakukan sosialisasi pelarangan penggunaan senpi rakitan bagi warga sipil, dilakukan dari kampung kawasan hutan negara Register 45 Mesuji, yang sebelumnya sempat menjadi pemberitaan nasional terkait dengan kasus pembantaian warga.
Senpi rakitan asal warga Register 45 yang bermukim di wilayah Margajaya sebanyak tujuh pucuk pistol dan satu senapan locok. Sedangkan tiga pucuk pistol dari warga Kecamatan Way Serdang, serta satu pucuk senapan locok jenis penabur dari Kecamatan Tanjungraya. Kemudian tiga pucuk pistol di Kecamatan Simpang Pematang.
Polres Mesuji terus meningkatkan rasa aman kepada warga dengan melakukan razia rutin terhadap pengguna senpi rakitan. Selain itu, polres juga membangun polsek-polsek di wilayah tertentu di kabupaten perbatasan dengan Provinsi Sumatra Selatan (sumsel).
Dalam beberapa tahun terakhir, Kabupaten Mesuji menjadi pusat pemberitaan nasional terkait dengan kasus ‘pembantaian’ di kawasan Register 45, Sungai Buaya. Selain, terjadi pembakaran kantor Pemkab Mesuji, dan pemblokiran jalan lintas timur, perbatasan Provinsi Lampung-Sumsel.