Selasa 17 Sep 2013 21:25 WIB

Warga Tuntut Peternakan Ayam Ditutup

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Warga di RW 47 Dusun Sambirejo, Wedomartani, Ngemplak, Sleman menuntut Pemerintah Kabupaten Sleman untuk menutup industri peternakan ayam. Warga mengaku limbah kotoran ayam tersebut telah mencemari lingkungan sekitar.

"Warga sudah meminta Bupati untuk menutup peternakan, tiga kali. Hasilnya nihil karena peternakan sudah memiliki izin," kata Widodo warga sekitar peternakan ayam, Selasa (17/9).

Warga sekitar menduga terjadi pencemaran air akibat limbah peternakan. Lantaran beberapa warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi peternakan mengalami gangguan kesehatan, seperti gatal-gatal. "Setelah diperiksakan katanya disebabkan oleh air kotor. Warga menduga dari peternakan," imbuhnya.

Widodo juga mengatakan kondisi air di sekitar peternakan tidak layak minum. Lantaran air tersebut berbau. Akibatnya, warga menggunakan air galon untuk konsumsi sehari-hari.

Menurut dia, peternakan tersebut telah didirikan sekitar 1991. Namun, sejak perusahaan peternakan tersebut didirikan, warga merasa tidak memberikan izin pendirian.

Ia menambahkan luas peternakan yang dilaporkan sebesar 1 hektare 300 meter. "Namun, di lapangan luasnya sekitar empat hektare," katanya.

Pemukiman di sekitar area peternakan tersebut dihuni lebih dari 150 kepala keluarga. Sehingga, ia berharap agar pemerintah dapat memberikan solusi yang terbaik untuk mengurangi pencemaran limbah.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sleman, Agus Sumaryoto, mengatakan Pemerintah Kabupaten Sleman harus menyikapi tuntutan warga untuk menutup peternakan ayam.

Namun, lantaran perusahaan peternakan ayam tersebut masih memiliki izin hingga 2016 mendatang, PemKab harus meminimalisir dampak pencemaran.

"Masyarakat sudah mengadu ke dewan dan bertemu dengan bupati. Dan masyarakat justru mengajukan untuk penutupan. Kesulitan untuk menutup itu karena perusahaan sudah memperoleh izin sampai 2016," katanya.

Ia menambahkan, meskipun didalam Perda RTRW kawasan tersebut tidak diperbolehkan adanya peternakan, pihaknya tidak dapat langsung menutup industri. Lantaran, industri peternakan tersebut telah didirikan terlebih dahulu. "Perpanjangan izin tidak bisa dan harus dievaluasi kembali," katanya menambahkan.

Menurut dia, dampak dari limbah kotoran ayam tersebut menyebabkan kualitas udara dan air tercemar. Ia berharap agar pihak terkait dapat segera mengambil sample kualitas udara dan air.

Karena letak perusahaan berada di tengah kampung, ia khawatir polusi udara akan semakin meningkat ketika musim hujan.

"Dinkes juga diharapkan dapat memantau masyarakat disana. Ia berharap pemerintah daerah tidak menutup mata karena masyarakat terkena dampak langsung. Masyarakat merasa tidak nyaman," kata Agus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement