REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER--Sebanyak 17 tersangka kasus kerusuhan di wilayah Puger yang ditahan di Kepolisian Resor (Polres) Jember dipindahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Kamis (19/9).
"Memang benar dipindah ke Polda Jatim dengan alasan keamanan dan rencananya juga akan digelar reka ulang kasus kejadian Puger di sana, namun jadwalnya kapan saya belum tahu pasti," kata Kapolres Jember AKBP Awang Joko Rumitro.
Ke-17 tersangka tersebut terdiri dari tujuh tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan korban Eko Mardi Santoso meninggal dunia dan 10 orang tersangka kasus perusakan Pondok Pesantren Darus Sholihin di Desa Puger Kulon, Jember.
Para tersangka diangkut dengan menggunakan bus Brimob Polda Jatim dan mendapat pengawalan yang ketat dari anggota Brimob. Persidangan belasan tersangka kasus kerusuhan tersebut tetap digelar di Pengadilan Negeri Jember karena lokasi kejadiannya di Puger, sehingga para tersangka akan dikembalikan lagi ke Jember.
Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono membenarkan pemindahan para tersangka kerusuhan itu karena alasan keamanan. "Demi keamanan saja dipindah ke Polda dan proses penyidikan di Polres Jember sudah selesai," tuturnya.