REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Menanggapi rencana kubu Achmad Ru’yat-Aim H Hermana untuk menggugat hasil pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bogor ke Mahkamah Konstitusi, Bima Arya mempersilakannya.
"Silakan saja. Itu kan hak mereka. Kami juga sudah memiliki bukti-bukti untuk mempertahankan ini. Tim hukum juga sudah disiapkan," kata Bima.
Dalam rapat pleno rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor, Kamis (19/9), perwakilan tim sukses Ru'yat-Aim, Dadang Ruhiyana, telah menyampaikan keberatan tertulis kepada KPUD Kota Bogor.
"Kami akan pertimbangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya memenuhi rasa keadilan," kata Dadang.