Jumat 20 Sep 2013 14:33 WIB

BPK Temukan Penyimpangan Program Pemetaan Sekolah

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dewi Mardiani
Audit BPK (ilustrasi)
Foto: altituderecovery.com
Audit BPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program pemetaan sekolah yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ternyata berpotensi merugikan negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran 2010-2011, yakni sebesar Rp 131,18 miliar.

"Dari anggaran Rp 131,18 miliar itu ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 55,21 miliar. Selain itu, anggaran sebesar Rp 38,07 miliar  penggunaannya tidak dapat ditelusuri," ujar Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK Sjafrudin Mosi, kemarin.

Menurut Sjafrudin, Kemendikbud bekerja sama dengan pihak ketiga, yakni PT SI untuk melakukan pemetaan sekolah. Rincian penyimpangan program pada 2010 terdiri dari, biaya personil tenaga ahli diindikasikan fiktif dan tak layak dibayar nilainya sebesar Rp 13,91 miliar, PT SI dan rekanannya menggarkana biaya personel dokumen pendukung yang  tidak tepat, Rp 22,1 miliar. 

Sedangkan dana yang tidak bisa ditelusuri sebesar Rp 38,07 miliar, kata dia, terdiri dari personel dan pendata yang tidak bisa ditelusuri sebesar Rp 32,79 miliar.  Selain itu, PT SI dan rekanan, menyerahkan biaya nonpersonil koordinator lapangan Rp 5,2 miliar.

Untuk program 2011, menurut Sjafrudin, potensi kerugian negaranya Rp 19,19 miliar. Potensinya terdiri dari PT SI dan nonpersonil tak layak, Rp 12,6 miliar serta, dokumen mobilisasi tenaga ahli yang tak terdaftar atau fiktif Rp 12,6 miliar. ''Ada juga, bukti hotel fiktif nilainya Rp 6,54 miliar. Di antaranya di Sulut dan Sulsel,'' katanya.

Dikatakannya, saat dilakukan pengecekan ke sekolah-sekolah, diketahui tidak pernah ada pendataan oleh PT SI. Bahkan, dari data hasil pendataan yang, ada sebuah sekolah madrasah di laporannya menyebutkan tak ada siswa beragama Islam. Menurut Sjafrudin, hasil audit ini sudah diserahkan kepada Kejaksaan untuk diselidiki. Karena, kerugian negara itu harus dipulihkan. Jadi, harus ditangani penegak hukum.

Sementara menurut Irjen Kemendikbud Haryono Umar, audit Kemendikbud terkait program pemetaan sekolah tersebut sudah selesai pada April lalu. Memang, ada kerugian negara. Walaupun, hasil audit BPK dan Irjen Kemendikbud nilainya sedikit berbeda. Karena, auditornya berbeda. ''Kalau BPK kan auditornya sampai ke daerah,''katanya.

Menurut Haryono, temuan ini sudah ditindaklanjuti oleh kejaksaan. Hasil audit Irjen dan BPK, semuanya sudah diberikan agar bisa diproses. ''Kejaksaan, sudah menetapkan tersangkanya kok. Dari Kemendikbud dan rekenan,'' kata Haryono.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement