Jumat 20 Sep 2013 19:21 WIB

Robert Tantular: Bank Century Cukup Diselamatkan Rp 1 T, Bukan Rp 6,7 T

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Robert Tantular
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Robert Tantular

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Century, Robert Tantular mempertanyakan dana bail out atau dana talangan yang digelontorkan untuk menyelamatkan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.

Sebab Robert tetap yakin Bank Century hanya membutuhkan dana sebesar Rp 1 triliun untuk menyelamatkannya.

"Kalau bicara dari pak Robert, tentunya menganggap Rp 1 triliun saja cukup untuk menyelamatkan Bank Century," kata kuasa hukum Robert Tantular, Andi Simangunsong yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/9).

Andi menambahkan kalau ditanyakan apakah Bank Century adalah bank gagal yang berdampak sistemik, hal itu tergantung pada penilaian KSSK saat itu.

Namun pihaknya hanya dapat mengatakan dana sebesar Rp 1 triliun di Bulan Oktober 2008 yang diajukan Bank Century, cukup untuk menyelamatkan bank tersebut.

"Menurut managemen Bank Century pada 29 Oktober 2008, Rp 1 triliun cukup untuk menyelamatkan Bank Century," kata Andi menegaskan.

Sebelumnya, usai pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Bank Century beberapa waktu lalu, Robert Tantular juga menyerahkan dokumen Bank Century kepada para wartawan di KPK.

Dokumen itu berisi surat permohonan fasilitas repo aset yang diajukan Bank Century kepada Bank Indonesia pada 29 Oktober 2008 dengan aset berupa kredit yang ingin direpokan Bank Century yang terdiri dari 30 debitur dengan total plafon sebesar Rp 1,9 triliun dan total outstanding sebesar Rp 1,7 triliun.

Sedangkan pada sepanjang Oktober 2008, telah terjadi penurunan likuiditas yang signifikan dengan total dana keluar sebesar Rp 937 miliar serta 18,4 juta Dolar AS. Kondisi likuiditas bank semakin menurun dengan adanya kecenderungan keluarnya dana-dana perusahaan BUMN dan yayasan untuk ditempatkan pada bank-bank pemerintah.

Maka dari itu, pihak Bank Century memohon agar dapat diberikan plafon kredit sebesar Rp 1 triliun yang pemakaiannya akan dilakukan bertahap dan sesuai dengan kebutuhan. Bank Century meminta agar dana tersebut dapat diterima sebelum 10 November 2008.

Surat permohonan ini ditujukan kepada Direktorat Pengelolaan Moneter Bank Indonesia dan ditandatangani Direktur Utama Bank Century, Hermanus dan Direktur Bank Century, Khrisna Jagateesen. Permohonan ini sendiri kemudian ditolak Bank Indonesia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement