REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pariwisata DKI JAKARTA mengedarkan surat larangan menjual minuman beralkohol kepada yang belum berusia 21 tahun. Surat edaran ini berlaku sementara sambil menunggu Perda Miras disahkan.
Lia, kasir minimarket Circle K di kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, mengaku pihaknya telah menerima surat edaran itu dan akan mematuhi segala aturan yang berlaku. "Kami sudah tahu dan sudah dapat surat edarannya. Bila ada anak di bawah 21 tahun tidak akan kami layani. Tapi kami melihat dari postur tubuh serta menunjukan KTP," ujarnya kepada ROL, Jumat (20/9).
Di minimarket itu, mereka memberikan tanda agar konsumen yang membeli miras taat pada aturan tersebut. Sebuah kertas bertuliskan yang boleh mengonsumsi minuman tersebut usia 21 tahun ke atas, tertempel di kaca lemari pendinginnya.
"Itu sudah sudah kita tempel di kaca lemari pendingin,'' kata Lia sambil menunjuk lemari pendingin tempat menyimpan aneka minuman keras.
Circle K di sebuah SPBU di Jalan Fatmawati pun sudah menerima surat edaran larangan miras tersebut. Juanita (26), kasir Circle K di tempat itu mengatakan, minimarket tempatnya bekerja menjual rata-rata lima botol per harinya. "Kita pun telah memasang peraturan tersebut di tiap sudut," ujarnya.
Hal yang sama juga terjadi di Lawson, salah satu minimarket asing lainnya. Nia, kasir di Lawson Fatmawati mengatakan, surat edaran pemberitahuan tentang larangan bagi anak 21 tahun ke bawah membeli miras sudah diterima pihaknya.
"Disini kita tidak bisa sembarangan jual miras. Harus tunjukan KTP, kalau tidak ada, harus dengan walinya yang orang dewasa," tuturnya.
Dalam satu bulan Nia menjelaskan miras yang terjual di minimarket Lawson lebih dari 20 botol. Konsumennya pun, kata dia, lebih banyak para ekspatriat.