Senin 23 Sep 2013 15:31 WIB

Luthfi Hasan Ishaaq Dapat Mobil dari Pengusaha

Luthfi Hasan Ishaaq
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Luthfi Hasan Ishaaq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq, diketahui mendapatkan beberapa mobil mewah dari pengusaha.

"Rp 340 juta saya yang bayarkan pakai uang pribadi, terdakwa (Fathanah) menjanjikan akan membayar tapi karena saya ada utang ke LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) jadi saya anggap untuk mengkonversi," kata pengusaha Ahmad Maulana dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/9).

Ahmad Maulana yang mengaku sebagai komisaris utama PT Semesta Alam Mandiri yang bergerak di bidang konsultan pariwisata dan penerbangan tersebut mengungkapkan bahwa Luthfi juga yang memerintahkan untuk menegosiasikan harga mobil Mazda CX-9. "Karena Pak Luthfi yang memerintahkan saya untuk menegosiasikan pembelian mobil, hubungan saya dengan terdakwa (Fathanah) dan Pak Luthfi memang sama-sama dekat," ungkap Maulana.

Luthfi meminta Maulana memesan satu mobil Mazda CX-9 warna putih seharga Rp740 juta, selanjutnya pada 14 Desember 2010 Maulana menyetor Rp 100 juta sebagai uang muka pemesanan mobil Mazda CX-9. Pada 16 Desember 2010, Fathanah mentransfer Rp 400 juta ke rekening Maulana untuk melunasi pembelian mobil tersebut.

"Katanya Pak Luthfi dibayarkan dulu saja, nanti kita carikan uangnya, dari terdakwa (Fathanah) lalu memberikan Rp 400 juta sedangkan Rp340 juta saya yang bayarkan, Fathanah juga mengatakan bahwa uang dari Pak Luthfi untuk membeli mobil sudah ada di dia," ungkap Maulana.

Selain membelikan mobil Mazda, Maulana juga pernah dititipkan uang Rp 50 juta untuk modifikasi audio mobil Mitsubishi Pajero. "Untuk audio mobil Pajero," tambah Maulana. Mobil lain yang diberikan kepada Luthfi adalah Toyota FJ Cruiser 4x4 hitam nomor polisi B 1330 SZZ seharga Rp1,1 miliar yang pembayarannya dilakukan oleh Fathanah dengan pembayaran uang muka Rp 600 juta dan sisanya dibayar dengan cara mencicil sebesar Rp19,83 juta selama 36 bulan.

"Sebelum berangkat safari dakwah, saya disuruh ustaz Lutfhi mengambil FJ Cruiser di 'showroom', itu rekening uang dari Pak Olong (Fathanah)," jelas salah satu supir Luthfi, Ali Imron dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut Ali, Luthfi sudah memiliki FJ Cruiser lain.

Dalam surat dakwaan Luthfi, Fathanah dan Maulana adalah orang kepercayaan Luthfi yang ikut mengurus proyek pengadaan benih jagung hibrida 2013 di Ditjen Tanaman Pangan Kementan senilai Rp 36 miliar yang dilaksanakan PT Radina Bio Adicita milik Deni Pramudia Adiningrat dan Elda Devianne Adiningrat, sehingga patut diduga harta kekayaan yang digunakan untuk pembayaran mobil oleh Maulana dan Fathanah berasal dari tindak pidana korupsi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement