REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Pihak kepolisian sudah menetapkan pengendara mobil Toyota Altis, David (32 tahun) menjadi yang bersalah atas kasus kecelakaan di Senayan, Ahad (22/9) lalu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Chrisnanda mengatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap kecelakaan yang menewaskan dua orang ini. "David kita tetapkan menjadi yang bersalah," kata dia, Senin (23/9).
Chrisnanda melanjutkan, namun pihaknya tidak berhenti sebatas menetapkan David sebagai tersangka saja. Ia bersama anggotanya akan menyelidiki faktor penyebab kecelakaan ini. Apakah dari faktor human error, kendaraan atau keadaan lingkungan seperti konstruk jalan dan rambu lalu lintas.
"Ini membuktikan kita tidak menghakimi dan melihat dari satu faktor saja tapi ada faktor lain," kata dia.
Polisi mengaku akan memeriksa semuanya dari awal sebelum kejadian. Ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan penemuan baru atas kecelakaan tersebut.
Diketahui, David (22 tahun) yang mengendarai sedan Toyota Altis B 1469 NBB menabrak Honda Accor bernomor polisi B 8049 AG, selanjutnya membentur Sedan Vios B 71 AL, dan terakhir membentur mobil Mercedes Benz B 2345 KA. Sebelumnya, sedan itu, menabrak sejumlah pejalan kaki. Akibatnya dua orang tewas dan lima orang luka-luka.