REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak permohonan gugatan praperadilan penetapan tersangka yang dilayangkan Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Mereka adalah istri tiri dan anak tiri Yosep Hidayah narapidana kasus pembunuhan tersebut.
Kuasa hukum Mimin Cs Silvia Devi Soembarto mengatakan, hakim menolak gugatan praperadilan kliennya karena tidak sesuai dengan isi perkara. Ia mengatakan pihaknya menggugat penetapan tersangka karena dinilai tidak sesuai prosedur.
"Memang praperadilan ini susah gampang, di mana pidana praperadilan judulnya, tetapi saat pemeriksaannya perdata," ujar Silvia di Bandung, Senin (28/4/2025).
Selain itu, kata dia, pihaknya kalah gugatan karena administrasi yang tidak lengkap. Seluruh berkas kliennya yang digunakan salinan sedangkan yang diperlukan asli.
Menurutnya, alat bukti dari penyidik sudah dinyatakan lengkap. Namun begitu, ia menilai banyak pertimbangan hakim yang keliru dan tidak paham dengan objek praperadilan.
Pihaknya mengungkapkan kejanggalan penetapan tersangka kliennya yaitu penyidik masih melakukan penggeledahan. Padahal status ketiga kliennya sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Ia menyebut bakal berjuang dalam sidang pokok perkara pada Rabu (30/4/2025) di Pengadilan Negeri Subang.
Sebelumnya, kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut terjadi 18 Agustus tahun 2021. Yosep Hidayah suami dari korban ditetapkan tersangka dan telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara sedangkan keponakannya M Ramdanu divonis 4 tahun.