REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan segera menerbitkan peraturan menteri yang memberikan kebebasan bagi perusahaan milik negara untuk melakukan transaksi hedging atau lindung nilai dalam fluktuasi nilai tukar dolar AS berjumlah besar. "Peraturan Menteri soal Heding BUMN ini akan saya tandatangani sore ini (Rabu, 25/9). Sejak Permen ini diterbitkan, BUMN boleh melakukan transaksi hedging," kata Dahlan usai pencanangan program 'BUMN Bersih' di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (25/9).
Menurut Dahlan, Permen tersebut berisikan standar dan prosedur (standard operating procedure/SOP) penerapan hedging yang dapat dilakukan perusahaan. "Semua BUMN boleh melakukan hedging, tapi harus ada SOP-nya," ujarnya.
Mantan Direktur Utama PT PLN ini menjelaskan, sesuai prinsipnya, hedging merupakan salah satu strategi yang dapat dilakukan perusahaan untuk menghindari kerugian akibat transaksi valuta asing. "Hedging bagi BUMN diperbolehkan, sampai benar-benar langkah tersebut tidak dibutuhkan lagi. Tanda-tandanya jika rupiah tidak tertekan lagi, indeks saham terus stabil pada level yang tinggi, dan kondisi ekonomi secara keseluruhan terus membaik," terang Dahlan.
Diketahui, dalam dua bulan terakhir nilai tukar rupiah terhadap valuta asing terutama dolar AS terus tertekan, bahkan mencapai kisaran sekitar Rp 11.700. Pelemahan rupiah juga diikuti merosotnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia yang sempat menyentuh di bawah sekitar 3.900 poin.
Untuk mengantisipasi semakin terpuruknya rupiah dan indeks saham, maka pemerintah melakukan sejumlah langkah seperti peningkatan suku bunga Bank Indonesia (BI Rate), pembelian kembali (buy back) saham BUMN, termasuk hedging. Meski demikian, Dahlan mengatakan hedging yang dilakukan sesuai kondisi masing-masing BUMN. "Mereka (BUMN) tentu sudah harus dapat memperhitungkan kapan saatnya hedging dilakukan, kapan tidak dilakukan," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa dirinya tidak pada posisi menyuruh BUMN-BUMN yang bersangkutan untuk melakukan hedging. "Tetapi, hedging betul-betul untuk lindung nilai, bukan untuk spekulasi, bukan untuk transaksi derivatif," tegasnya.
Sejumlah BUMN besar terutama yang membutuhkan dolar AS dalam transaksi dan operasionalnya mengaku sudah menerapkan transaksi hedging. Sebelumnya, sebagian besar BUMN masih ragu melakukan transaksi hedging selain karena belum ada ketentuan yang jelas, juga jika pada praktiknya terjadi kerugian maka direksi dimintai pertanggungjawaban karena dianggap merugikan negara. Menurut catatan, PT Pertamina dalam operasionalnya membutuhkan valas sekitar 100 juta dolar AS per hari, PT PLN sekitar 16 juta dolar AS per hari.