Kamis 26 Sep 2013 16:29 WIB

Fathanah Kirim Uang ke LHI Lewat Sopir

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Citra Listya Rini
Ahmad Fathanah
Foto: Republika/Prayogi
Ahmad Fathanah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahmad Fathanah pernah mengirimkan sejumlah uang kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Uang itu diserahkan melalui sopir pribadinya, Nurhasan.

Sudah sejak tahun lalu Nurhasan bekerja pada Fathanah. Suatu ketika, ia diminta mengantarkan tas ke Pancoran, Jakarta Selatan. Saat itu, Nurhasan baru mengantarkan istri Fathanah, Sefti Sanustika, ke Depok. 

"Tas sudah ada di mobil," kata Nurhasan, saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/9).

Nurhasan mengantar sendiri uang itu. Ia kemudian bertemu dengan Luthfi di pom bensin Pancoran dan memberikan tas itu. Ia baru mengetahui tas itu ternyata berisi uang. Ia mengatakan, uangnya pecahan seratus ribuan. "Setelah saya kasih, baru tahu isinya. Dibuka dihitung," kata dia.

Menurut Nurhasan, Luthfi sendiri yang menghitung uang itu. Namun, ia tidak mengetahui berapa jumlahnya. Ia juga tidak mengerti maksud pemberian uang itu. Dalam surat dakwaan disebut penyerahan uang itu terjadi pada 27 Oktober 2012. Dana yang berada di dalam tas jumlahnya Rp 200 juta. 

Nurhasan juga pernah mengatarkan tas lainnya untuk Luthfi. Ia mengatakan, mendapat arahan dari Fathanah untuk memberikan tas berwarna hitam ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, tapi ia tidak mengetahui maksud bosnya memberikan tas tersebut. 

"(Fathanah mengatakan) Nanti di sana ada orang Luthfi Hasan," ujar Nurhasan. 

Setelah sampai di lokasi, Nurhasan mengatakan, ada seseorang yang menghubunginya. Ia kemudian menyerahkan tas titipan Fathanah kepada orang itu. Setelah itu, Nurhasan pergi. Ia tidak mengetahui apa isi tas itu.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi Ali Imran juga mengatakan pernah menerima tas jinjing berwarna hitam di RS Abdi Waluyo. Ia mendapatkan tas itu dari tas Fathanah. Imran mengatakan, saat penyerahan tas, Luthfi tengah berada di dalam rumah sakit. Setelah Luthfi keluar, Imran melaporkan telah menerima tas itu. Namun, Imran juga tidak mengetahui isi tas.

Fathanah juga tidak menyangkal adanya pemberian uang senilai Rp 200 juta. Fathanah mengklaim uang itu juga pembayaran atas utangnya pada Luthfi. Ia mengatakan, meminta istrinya untuk menyerahkan uang itu kepada Nurhasan. "Untuk diserahkan ke ustad Luthfi," katanya.

Luthfi dan Fathanah memang dikenal dekat. Keduanya pernah satu sekolah di Arab Saudi. Kini status keduanya sudah menjadi terdakwa. Luthfi dan Fathanah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi permohonan penambahan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement