REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fahri Hamzah menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak transparan dalam mengembalikan aset negara yang disita dari para koruptor.
Hal ini karena KPK tidak pernah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit barang-barang hasil sitaan. "Berdasarkan laporkan BPK ke Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, BPK belum pernah mengaudit barang-barang yang disita KPK," kata Fahri kepada wartawan di Jakarta, Ahad (29/9).
Fahri menampik berbagai klaim KPK soal besaran jumlah uang negara yang berhasil mereka selamatkan dan kembalikan. Menurutnya, untuk menentukan nilai suatu benda sitaan diperlukan audit yang dilakukan BPK. "Ini yang jadi tanda tanya. Barang sitaan disetor ke negara tanpa proses audit BPK," ujar Fahri.
Pengembalian barang sitaan yang tidak disertai proses audit sangat rawan terhadap penyalahgunaan wewenang. Fahri mengatakan, tidak ada yang bisa menjamin barang-barang sitaan yang dikembalikan KPK benar-benar sesuai dengan aslinya.
Apalagi BPK sampai saat ini tidak mengetahui dimana KPK menyimpan barang-barang sitaannya. "Bisa saja yang disita 100 yang dikembalikan hanya lima," sindir Fahri.