REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada Senin (30/9). Ritual itu untuk memperingati peristiwa gerakan 30 September 1965, atau G 30 S.
Kepala Bakesbang Linmas Kota Surabaya, Soemarno mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialiasi dengan membuat surat edaran ke seluruh instansi/dinas pemkot, BUMD, kecamatan dan hingga pemerintah desa/ kelurahan untuk memasang bendera setengah tiang.
"Dasar instruksi tersebut mengacu pada petunjuk pelaksanaan Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg) gubernur untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September dan satu tiang penuh pada tanggal 1 Oktober hingga dua hari ke depan," kata Soemarno, Ahad (29/9).
Namun, tidak ada hukuman bagi warga yang tidak mengikuti instruksi tersebut. Hanya saja, camat dan lurah tetap harus menginformasikan pemasangan bendera itu ke warga. Jangan sampai muncul sikap cuek dan tidak mau tahu terhadap sejarah bangsa.
Dia mengatakan, imbauan itu bukan hanya dikirim secara resmi melalui surat, tapi juga pesan singkat ke telepon selular pribadi. Mereka diminta untuk menjadi contoh di masyarakat dengan mengibarkan bendera sehingga timbul rasa penasaran warga dan bertanya.
"Jadi tidak ada warga yang mengaku tidak tahu, karena secara tidak langsung mereka sudah diberikan sosialisasi," ujarnya.