REPUBLIKA.CO.ID, Pendiri gerakan pro-monarki di Thailand telah dijatuhi hukuman penjara dua tahun karena mengulangi pernyataan-pernyataan yang dianggap menghina raja.
Seorang hakim menyatakan Sondhi Limthongkul melanggar undang-undang lese majeste yang kontroversial di negara itu dengan mengutip pidato seorang lawan politik.
Sondhi adalah pendiri gerakan “Kaos Kuning” yang pro-kerajaan. Protes-protes gerakan ini dari tahun 2005 hingga 2008 telah membantu menyingkirkan mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra.
Mantan konglomerat media ini mengutip pidato lawan politiknya, aktivis Kaos Merah Daranee Charnchoengsilpakul, yang dijatuhi hukuman penjara 15 tahun karena komentar-komentarnya.
Sondhi berpendapat ia hanya berusaha membuat polisi memperhatikan pidato lawannya. Hakim memutuskan hal tersebut tidak perlu dilakukan. Ia dibebaskan dengan jaminan dan akan mengajukan banding atas putusan itu.