Rabu 02 Oct 2013 22:22 WIB

Besok, Sidang LHI Kembali Digelar

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
  Sidang perdana tersangka korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tiipikor, Jakarta, Senin (24/6).   (Republika/Wihdan Hidayat)
Sidang perdana tersangka korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tiipikor, Jakarta, Senin (24/6). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah sempat tertunda lebih dari satu bulan, persidangan Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) akan kembali bergulir. Majelis hakim memutuskan mengagendakan persidangan dugaan korupsi mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pada Kamis (3/10).

"Sidang jadi dijadwalkan Kamis," kata salah satu penasihat hukum Luthfi, Mohammad Assegaf, saat dihubungi Republika, Rabu (2/10). 

Assegaf sudah mendapat konfirmasi mengenai agenda persidangan itu. Ia mengatakan, persidangan Luthfi di Pengadilan Tipikor Jakarta, rencananya akan digelar mulai pukul 09.00 WIB.

Persidangan Luthfi sempat tertunda karena penyakit wasirnya kambuh, Kamis (15/8). Saat itu, Luthfi tengah menunggu agenda persidangan. Ia bahkan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk menjalani pemeriksaan.

Majelis hakim sepakat memberikan waktu bagi Luthfi menjalani perawatan hingga sembuh. Majelis hakim pun membantarkan penahanan mantan anggota Komisi I DPR itu.

Assegaf mengatakan, Luthfi menjalani operasi untuk menyembuhkan penyakitnya. Ia kemudian menjalani perawatan sekitar 10 hari di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Menurut Assegaf, setelah dinyatakan sembuh, Luthfi kemudian kembali ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Guntur. "Dia sudah dinyatakan sehat," kata Assegaf.

Karena kondisinya sudah pulih, Luthfi kembali akan menjalani persidangan. Assegaf sudah menerima daftar saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum untuk persidangan berikutnya. Antara lain, Menteri Pertanian Suswono dan sekretarisnya, Baran Wirawan. Saksi lainnya, antara lain Achmad Rozi, Ahmad Zaky, dan Denni Adiningrat.

Luthfi menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi permohonan penambahan kuota impor daging sapi. Sebagai penyelenggara negara, dia didakwa menerima hadiah atau janji dari PT Indoguna Utama. Dana itu senilai Rp 1,3 miliar yang diserahkan melalui Ahmad Fathanah dari keseluruhan yang dijanjikan senilai Rp 40 miliar.

Uang itu diduga agar Luthfi membantu pengurusan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna. Selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi, Luthfi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement