REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengusulkan pembentukan majelis kehormatan dilakukan secara permanen untuk pengawasan terhadap hakim MK.
"Untuk melakukan pengawasan hakim MK, saya kira bisa dibentuk majelis kehormatan yang sifatnya permanen," katanya dalam acara simposium internasional di Universitas Pelita Harapan Karawaci, Jakarta, Senin.
Mahfud mengatakan majelis kehormatan yang ada saat ini Ad Hoc atau sifatnya sementara karena adanya kasus penangkapan Akil Mochtar. Majelis Kehormatan yang sifatnya permanen tersebut nantinya bisa diisi oleh para jaksa, polisi, hakim, ahli agama, dan akademisi.
Namun hal tersebut diserahkan kepada Presiden. "Itu adalah formula yang saya lihat tepat saat ini dalam pengawasan hakim MK," ujarnya.
Terkait pengawasan hakim MK oleh Komisi Yudisial, Mahfud menuturkan hal tersebut tidak bisa dengan Perpu dan Undang - Undang, karena ketentuan itu sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK pada tahun 2006.
Untuk itu, katanya, perlu dipenuhi dengan cara lain agar pengawasan hakim MK dilakukan dengan bagus dan tidak melanggar keputusan MK terdahulu.
"Saya kira Presiden bisa mengundang ahli untuk mencari formula yang tepat dalam pengawasan terhadap hakim MK," katanya.
Dalam sejarahnya, MK memang harus diawasi sesuai pembahasan MPR terkait pembentukan KY, tapi karena MK menilai hal itu bahaya, maka hal itu dibatalkan MK.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Harjono terpilih sebagai ketua Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam kasus Akil Mochtar.
Majelis Kehoramatan Hakim Mahkamah Konstitusi terdiri dari lima orang yakni Harjono dari MK, Bagir Manan sebagai mantan kepala lembaga negara. Selain itu, Mahfud MD dari mantan hakim MK, Abas Said dari pimpinan Yudisial dan Hikmahanto Juwana dari Guru Besar hukum.