Senin 07 Oct 2013 22:00 WIB

Yusril: Sidang MKH MK Bisa Rusak Penyidikan KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini sedang berlangsung sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus yang menjerat Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar di salah satu televisi swasta nasional, Senin (7/10) malam. Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai sidang ini justru merusak proses penyidikan yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pemeriksaan etik ini malah bisa mengganggu proses penyidikan yang dilakukan KPK dan BNN (Badan Narkotika Nasional)," kata Yusril dalam siaran pers, Senin (7/10) malam.

Yusril menambahkan sidang MKH MK ini berjalan terbuka dan disiarkan secara langsung oleh televisi nasional. Sedangkan proses penyidikan KPK dan BNN (khusus untuk kepemilikan narkotika) bersifat tertutup dan sesuai dengan hukum acara pidana.

Masalahnya, kata dia, jika hasilnya beda dengan penyidikan di KPK dan BNN masyarakat bisa tambah bingung. Masyarakat menjadi sulit untuk membedakan pemeriksaan kode etik dengan pemeriksaan hukum dan ini bisa merusak kredibilitas Majelis Kehormatan MK.

Ia menil, kalau aparat penegak hukum telah menyidik hakim MK, maka sebaiknya Majelis Kehormatan tidak perlu lagi lakukan pemeriksaan. Pasalnya kalau terjadi pelanggaran etik, belum tentu terjadi pelanggaran hukum. Tapi kalau terjadi pelanggaran hukum pidana, sudah pasti ada pelanggaran etik.

Lagi pula karena sudah jadi tersangka, berdasarkan UU MK, Akil praktis diberhentikan sementara. Sedangkan putusan Majelis Kehormatan, kalau terbukti ada pelanggaran etik, hanya merekomendasikan agar Akil diberhentikan. "Acara pemeriksaan saksi pelanggaran etik yang sekarang disiarkan televisi nampak tidak substansial. Benar-benar bisa membingungkan masyarakat," tegas mantan Menteri Kehakiman ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement