REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Narkoba yang ditemukan di ruang kerja mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, memiliki kandungan yang memicu disorientasi pancaindera, menurut hasil laporan pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/10), Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto, mengatakan metafetamin yang terkandung dalam pil sabu tersebut dapat memicu disorientasi pancaindera. Dampaknya adalah disorientasi perilaku apabila dikonsumsi secara berlebihan.
"Jadi, pemakainya akan kebingungan melihat sesuatu, misalnya dia melihat kucing, dikiranya macan, sehingga dia berlari ketakutan, nah di situ diorientasi perilakunya muncul," ungkapnya. Sumirat mengatakan pengguna mengonsumsi metafetamin karena dinilai efektif meningkatkan stamina, sehingga tidak mudah lelah dalam bekerja.
Sementara itu, kandungan dalam ganja yang juga ditemukan di ruang kerja tersebut, yakni "tetrahydrocanabinol" (thc) bisa menyebabkan penggunanya berhalusinasi. Dia menyebutkan total berat lintingan ganja, yakni 1,2804 gram dari tiga linting utuh dan satu sisa pakai.
Sementara itu, total berat pil sabu yang ditemukan 0,4867 gram, dengan pil warna ungu seberat 0,2784 gram dan pil hijau seberat 0,2083 gram. Sumirat mengatakan pil sabu tersebut termasuk kategori baru di Indonesia karena sebelumnya hanya berbentuk kristal.
Dia menuturkan penggunaan barang yang mengandung ganja maupun metamfetamin melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. "Peredarannya pun dilarang di Indonesia," ucapnya.
Dia mengatakan tim BNN juga akan menindaklanjuti terkait kepemilikan narkoba tersebut karena sampai saat ini belum diketahui, sementara itu Akil Mochtar telah ditetapkan negatif tidak menggunakan narkoba tersebut. "Apakah barang bukti itu milik AM atau tidak, siapa yang menggunakan dan asal-usul barangnya?" katanya. Dia juga akan memeriksa Akil Mochtar karena barang bukti tersebut ditemukan di ruangannya.
Dia menyebutkan dua faktor Akil Mochtar dinyatakan negatif, yakni lokasi penangkapan dan penemuan narkoba berbeda dan jangka waktu pemakaian narkoba kemungkinan cukup lama. "Kalau barang (narkoba) itu ada di saku atau dompet, bukti-bukti akan lebih kuat, tetapi AM tidak tertangkap tangan menggunakan narkoba," tuturnya. Untuk alasan kedua, dia melanjutkan, kemungkinan penggunaan narkoba tersebut sudah lama, jadi tidak terdeteksi dalam sampel urin.