Selasa 08 Oct 2013 22:31 WIB

Dahlan Iskan Dilaporkan ke Polisi Atas Inefisiensi Dana PLN

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Gedung PT PLN Pusat
Foto: Antara
Gedung PT PLN Pusat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri BUMN Dahlan Iskan dilaporkan oleh Jaringan Advokat Publik atas kasus inefiensi dana penggunakan bahan bakar minyak untuk sejumlah pembangkit listrik PT PLN (Persero) saat ia menjabat Direktur Utama pada periode 2009-2010.

Anggota Jaringan Advokasi Publik (JAP) Rahmat Harahap seusai menyampaikan laporan tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/1. Ia mengatakan meski kasus inefisiensi dana sudah dibahas hingga ke Komisi VII DPR RI, tapi kasus tersebut belum diproses hingga ke ranah hukum.

"DPR hingga saat ini belum memberi kepastian hukum. Belum ada tindakan atau proses hukum yang dilakukan," kata Rahmat.

Laporan bernomor Dumas/55/X/2013/Tipidkor itu merupakan tindak lanjut kasus inefisiensi dana yang digelontorkan untuk delapan pembangkit listrik dengan nilai total sekitar Rp37,6 triliun.

Sejumlah pembangkit listrik yang diubah mengonsumsi BBM di antaranya adalah Pembangkit Listrik Tambak Lorok, Muara Tawar, Sumbangut, Muara Karang, Tanjung Priok, Gresik, Grati, Teluk Lembu dan Bali.

"Kami bawa serta hasil audit BPK. Dari investigasi kami dan hasil rapat Komisi VII," katanya.

Laporan hasil audit BPK No.30/Auditama VII/PDTT/09/2011 tertanggal 16 September 2011, serta hasil investigasi tim JAP juga disertakan guna menguatkan dugaan korupsi bernilai fantastis itu.

"Itu nilainya Rp37,6 triliun, angka yang fantastis dan menyangkut hajat hidup orang banyak," katanya. Selain Dahlan Iskan, sejumlah direksi perusahaan listrik milik negara itu juga ikut dilaporkan. Namun, Rahmat tidak menyebutkan secara rinci detail pihak yang dilaporkan.

"Direktur utamanya satu orang, sementara direksi sekitar tiga atau empat orang," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement