Rabu 09 Oct 2013 10:36 WIB

Setelah Dicegah, Wakil Bupati Lebak Diperiksa KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Amir Hamzah dan Kasmin
Foto: bantenposnews.com
Amir Hamzah dan Kasmin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Lebak yang menjadi calon Bupati Lebak, Amir Hamzah.

Rencananya, Amir bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di Kabupaten Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini. Amir akan menjadi saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Ya, Amir Hamzah diperiksa jadi saksi dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada di Banten," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/10).

Amir memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Amir tiba di Gedung KPK pada pukul 09.45 WIB. Ia terlihat memakai baju kemeja berwarna hijau dengan berkacamata. Ia datang ke Gedung KPK dengan ditemani seorang rekannya yang enggan menyebutkan identitasnya.

Sebelumnya, Amir Hamzah merupakan Wakil Bupati periode 2008-2013 yang menjadi calon Bupati Lebak pada pemilukada tahun ini.

Amir Hamzah maju dalam pilkada dengan pasangannya, anggota DPRD Banten, Kasman bin Saelan. Amir kemudian dikalahkan anak dari Bupati Lebak Mulyani Jayabaya, Iti Octavia Jayabaya yang berpasangan dengan Ade Sumardi yang diusung Partai Demokrat dan PDI Perjuangan.

Dalam informasi pencegahan, Amir Hamzah beralamat di Jalan Kapugeran Nomor 22, Rangkas Bitung Barat, Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak. Sedangkan Kasman beralamat di Kampung Rancagawe, Kalanganyar, Kabupaten Lebak.

Pencegahan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung Partai Golkar ini berdasarkan surat keputusan KPK No. SKEP.704/01/10/2013 tertanggal 7 Oktober 2013. Pencegahan ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua MK yang sudah dinonaktifkan, Akil Mochtar.

Akil ditangkap terkait dengan sengketa pilkada di Lebak dan Gunung Mas. Untuk Gunung Mas, KPK menetapkan tersangka penerima suap yaitu Akil dan pengacara, Susi Tur Andayani. Sedangkan pemberi suapnya adalah adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga dari Golkar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement