Kamis 10 Oct 2013 13:35 WIB

KPK Periksa Dua Mantan Dirut Century

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Robert Tantular
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Robert Tantular

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada hari ini.

Dua di antaranya merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Century yaitu Hermanus Hasan Muslim dan Maryono.

"Ya, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/10).

Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK pada hari ini, saksi dalam kasus Bank Century lainnya yaitu Director Macprodential Policy Deparment Bank Indonesia Pahla Santoso. Belum diketahui apakah tiga orang saksi ini telah datang dan memenuhi panggilan pemeriksaan.

Hermanus merupakan Dirut Bank Century saat masa-masa kolaps dan kemudian ditetapkan sebagai bank gagal yang berdampak sistemik serta digelontorkan dana bail out atau dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.

Bank Century pada masa kepemimpinan Hermanus, pernah mengajukan surat permohonan pinjaman sebesar Rp 1 triliun kepada Bank Indonesia (BI) pada 29 Oktober 2008.

Berdasarkan surat permohonan pinjaman tersebut, Bank Century merepokan aset berupa kredit yang terdiri dari 30 debitur dengan total plafon sebesar Rp 1,9 triliun dan total outstanding sebesar Rp 1,7 triliun. Maka itu, Bank Century mengajukan permohonan diberikan plafon kredit sebesar Rp 1 triliun.

Kredit ini akan digunakan untuk pembayaran surat berharga valas yang akan jatuh tempo yaitu surat berharga Banca Popolare di Milano, London sebesar 11 juta Dolar AS pada 30 Oktober 2008 dan surat berharga National Australia Bank Ltd London sebesar 45 juta Dolar AS pada 3 NOvember 2008.

Maka itu dana tersebut diharapkan dapat diterima sebelum 10 November 2008. Surat permohonan pinjaman Bank Century ini ditandatangani Hermanus HM selaku Direktur Utama dan Krishna Jagateesen selaku Direktur.

Sedangkan Maryono menjabat sebagai Dirut Bank Mutiara, nama baru Bank Century setelah mendapatkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun dan diambilalih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Saat ini Maryono menjabat sebagai Dirut Bank Tabunan Negara (BTN).

Maryono pernah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus ini beberapa waktu lalu. Namun ia bungkam terkait pengaliran dana talangan saat ia menjabat sebagai Dirut Bank Mutiara. Hal ini dipertanyakan mantan Direktur Utama PT Century Mega Investindo (CMI), Robert Tantular.

Menurut Robert, seharusnya Maryono yang mengetahui aliran dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun kemana saja karena ia yang menjabat sebagai Dirut saat Bank Century telah diambil alih LPS dan berganti nama menjadi Bank Century.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement