Ahad 13 Oct 2013 13:46 WIB

Peru Dieksaminasi Putusan MK yang Bermasalah

Akil Mochtar
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Putusan Mahkamah Konstitusi yang bermasalah atau terindikasi suap perlu dilakukan pengkajian melalui eksaminasi publik, kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Sri Hastuti Puspitasari.

"Tidak perlu digugat lagi. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) dieksaminasi publik saja dulu," kata Sri Hastuti ketika dihubungi di Yogyakarta, Minggu.

Menurut dia, eksaminasi publik terhadap putusan MK tidak memiliki tujuan atau fungsi untuk mengubah atau menggugat kembali perkara yang telah diputus MK.

Upaya tersebut, kata dia, diperlukan hanya bertujuan agar masyarakat luas mengetahui sejauh mana potensi ketidakadilan dalam setiap putusan MK yang dipermasalahkan.

"Memang tidak memiliki tujuan pragmatis. Namun hanya untuk membedah putusan itu oleh masyarakat dengan menghadirkan pakar hukum. Di situ akan deketahui keganjalan-keganjalan dalam putusan itu. Meskipun sudah tidak dapat diubah lagi,"katanya.

Dengan upaya tersebut, menurut dia, akan memberikan pembelajaran serta meningkatkan kehati-hatian para hakim dalam memberikan putusan perkara di masa mendatang, karena akan dimonitor serta dinilai langsung oleh publik.

"Sehingga hakim sebagai penegak hukum suatu saat harus hati-hati dalam memberikan putusan karena publik bisa menilai," katanya.

Perkara yang telah diputus MK, menurut dia, tidak dapat digugat kembali sebab sesuai norma konstitusi telah menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Dengan demikian upaya hukum yang lebih tinggi lagi sudah tidak bisa dimungkinkan terhadap putusan MK," katanya.

Adapun perkara yang perlu dieksaminasi, menurut dia, sebaiknya diprioritaskan untuk perkara yang telah diputus oleh ketua MK non-aktif, Akil Mochtar serta memiliki kecenderungan suap.

Hal itu disebabkan kasus penyimpangan dalam beberapa putusan MK tidak tepat untuk digeneralisasi terhadap putusan MK lainnya secara keseluruhan.

"Akan banyak juga nanti bagi yang kalah dalam putusan MK, kemudian ingin memanfaatkan situasi, walaupun putusan MK sebenarnya benar. Tidak semua putusan MK bermasalah," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement