REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mobil odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya karena melanggar beberapa peraturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Mobil odong-odong itu merupakan rekreasi yang masih satu paket dengan hiburan keliling yang sudah ada izinnya. Kalau dioperasikan di arena rekreasi, itu tentu diperbolehkan, tapi dilarang ke jalan raya,'' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Rikwanto, di Jakarta pada Jumat.
Rikwanto mengatakan ada beberapa pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilanggar apabila mobil odong-odong beroperasi di jalan raya. Misalnya, pasal 208 mengenai angkutan orang. Mobil odong-odong tidak memiliki izin untuk pengangkutan orang.
Mobil odong-odong itu juga melanggar pasal 288 dan 280 karena jelas tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sah.
"Mobil itu juga melanggar pasal 289 karena tidak dilengkapi dengan kelengkapan keselamatan seperti sabuk keselamatan dan lain-lain," tuturnya.
Rikwanto mengatakan mobil odong-odong juga melanggar pasal 380 tentang perlengkapan kendaraan bermotor serta pasal 278 dan 285 karena tidak memenuhi persyaratan untuk beroperasi di jalan raya.
"Kalau mobil odong-odong beroperasi di jalan raya, maka petugas bisa menindak untuk ditilang bahkan menyita mobil tersebut," ujarnya.
Rikwanto mengatakan terkait beroperasinya mobil odong-odong di jalan raya, Polda Metro Jaya beserta jajaran telah menindak tujuh mobil jenis tersebut.