Jumat 18 Oct 2013 20:56 WIB

Rumah Duda Hangus Disambar Petir

Hujan Deras, Ilustrai
Foto: Antara
Hujan Deras, Ilustrai

REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Satu rumah beserta isinya di Desa Lubuk Selandak, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, hangus terbakar akibat disambar petir.

''Rumah milik Muhlazim (32) disambar petir pada Kamis (17/10) malam sekitar pukul 22.00 WIB," kata Sekretaris Desa Lubuk Selandak, Zairul Efendi, saat dihubungi dari Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan rumah papan yang dibangun dekat perbukitan dan berjarak sekitar 500 meter dari rumah lainnya di desa tersebut baru diketahui oleh warga setempat hangus terbakar dengan kondisi menjadi arang pada Jumat pagi.

"Kejadiannya pada Kamis malam, namun tidak ada satu pun warga di desa ini yang mengetahui jika rumah itu terbakar,'' katanya. ''Karena, malam itu sekitar pukul 22.00 WIB cuaca petir kencang disertai hujan."

Ia menyatakan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu karena pemilik rumah saat itu sedang berada di luar.

Akibat peristiwa itu, semua perabot rumah tangga termasuk satu unit sepeda motor hangus terbakar.

"Korban jiwa tidak ada karena penghuni rumah itu hanya satu orang yang berstatus duda," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement