REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan munculnya wacana pembentukan Datasemen Khusus (Densus) Antikorupsi. Wacana itu muncul dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR, Kamis (17/10) lalu.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, sebelum KPK terbentuk sudah ada kepolisian dan kejaksaan yang berwenang dalam menangani tindak pidana korupsi. Karena itu, ia menilai, Densus Antikorupsi bisa jadi dapat membantu memberantas kejahatan kerah putih tersebut. “Kami melihat Densus itu bukanlah ancaman, apalagi pelemahan (terhadap KPK),” kata dia, melalui pesannya kepada ROL, Ahad (20/10).
Apabila Polri jadi membentuk Densus Anti-korupsi, Johan berharap, dapat bisa membantu penegak hukum lainnya dalam mengungkap dan mengusut kasus dugaan korupsi. Sehingga pemberantasan korupsi bisa berjalan lebih maksimal. “Dengan adanya Densus Antikorupsi, logikanya semakin banyak kasus korupsi yang bisa diungkap,” kata dia.
Johan mengakui dalam pemberantasan korupsi KPK tidak dapat berjalan sendiri. Ia mengatakan, lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu mempunyai keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM). Sehingga, peran penegak hukum lain dalam pemberantasan tindak pidana luar biasa itu masih sangat dibutuhkan. “Dengan keterbatasan SDM, KPK tidak mungkin menangani semua kasus korupsi,” ujarnya.