REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin mengaku tidak tahu mengenai adanya perbincangan dana Rp 40 miliar. Dana itu disebut sebagai tunggakan dari Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
"Tidak tahu itu," kata Hilmi, selepas menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/10).
Hilmi terburu-buru meninggalkan gedung pengadilan ketika awak media bertanya mengenai adanya transaksi uang itu. Ia langsung menghindar dan naik ke dalam mobilnya.
Adanya pembicaraan dana Rp 40 miliar itu terungkap dalam rekaman pembicaraan antara anak Hilmi, Ridwan Hakim, dan Ahmad Fathanah. Jaksa memutar sadapan rekaman itu ketika Ridwan menjadi saksi di persidangan.
Dalam rekaman itu, Fathanah mengatakan, Maria sudah menyampaikan dana ke Engkong, sebutan Hilmi. Tapi Ridwan belum mendapatkan informasi mengenai dana tersebut. Fathanah kemudian bertanya mengenai jumlah kewajiban Maria kepada Engkong. Namun Ridwan ingin membicarakan langsung masalah itu dan meminta Fathanah untuk bertemu.
Dalam persidangan Senin ini, Hilmi juga sempat ditanya mengenai transaksi bisnis antara Ridwan dan Maria. Dalam transaksi itu, disebut dana senilai Rp 17 miliar.
Ridwan disebut pernah melakukan pembicaraan dengan Fathanah dan Elda Devianne Adiningrat di Kuala Lumpur untuk membicarakan tunggakan proyek Maria. Mengenai hal ini, Hilmi juga mengaku tidak mengetahuinya. "Tidak pernah (tahu)," kata dia.