Selasa 22 Oct 2013 16:13 WIB

Usai Diperiksa KPK, Istri Akil Bungkam

Red: Taufik Rachman
  Istri Akil Mochtar, Ratu Rita memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/10). (Republika/ Tahta Aidilla)
Istri Akil Mochtar, Ratu Rita memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/10). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Istri Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar, Ratu Rita, memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam sebagai saksi atas suaminya.

Rita keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, sekitar pukul 14.50 WIB didampingi pengacaranya Tamsil Sjoekoer. Dengan mengenakan kerudung hitam dan kacamata hitam ia hanya menunduk sambil terus berjalan ke arah mobil. Pertanyaan beberapa wartawan tidak digubris.

Ratu Rita masih enggan memberi komentar sejak Akil ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Kamis (3/10). Beberapa kali ia menyambangi Gedung KPK untuk menjenguk suaminya namun selalu diam seribu bahasa.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rita sebagai saksi karena dinilai dapat memberikan informasi terkait kasus yang menjerat Akil.Pemeriksaan Rita hari ini merupakan jadwal ulang setelah dia mangkir dari panggilan KPK pada Rabu (16/10) lalu.

Saat itu pengacaranya menuturkan ketidakhadiran Rita bukan upaya untuk menghindari panggilan KPK akan tetapi karena dia tengah bepergian ke luar kota. Rita, lanjut Tamsil, sedang berada di Putussibau, Kalimantan Barat untuk mengunjungi orangtuanya bersamaan dengan waktu pemanggilan KPK.

"Tidak ada niatan menghindari panggilan KPK. Setiap warga negara kan harus taat hukum," kata Tamsil, Senin (21/10).

KPK telah mencegah Rita bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Rita memiliki perusahaan bernama CV Ratu Sumagar yang berlokasi di Pontianak, Kalimantan Tengah. Nama perusahaan miliknya menjadi ramai diperbincangkan karena diduga menjadi tempat pencucian uang hasil korupsi Akil.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya kejanggalan dalam transaksi keuangan di CV tersebut. Sejumlah transaksi mencurigakan bernilai miliaran rupiah mengalir ke CV itu.

Namun Akil, melalui pengacaranya Otto Hasibuan mengaku tidak tahu menahu soal rekening di CV tersebut. "Kalau soal CV itu lebih tepat ditanyakan kepada istrinya karena dia (Akil) tidak tahu menahu soal rekening di CV itu," ujar Otto, Rabu (16/10).

Akil Mochtar diciduk KPK setelah tertangkap tangan penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (2/10) malam, di kediamannya di kompleks Widya Chandra III No 7 bersama dengan anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nhalau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement