REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seluruh tersangka kasus suap terkait restitusi pajak yang ditangkap Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Diteksus) Polri Senin (21/7) masih menjalani proses pemeriksaan.
Wakil Direktur Ditteksus Kombes Rahmad Sunanto mengatakan, ketiga tersangka berinisial T, D, dan B dicurigai merugikan uang negara sebesar Rp 21 miliar.
Jumlah tersebut, kata dia, merupakan total restitusi pajak yang dikabulkan oleh T dan D untuk PT Surabaya Agung Industri and Paper (SAIP) tempat B bekerja. "Total itu yang terkumpul dari 2005-2007. Dalam praktiknya, B diduga menyuap T dan D untuk melakukannya," ujar dia di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/10).
Rahmad menceritakan kronologis terungkapnya kasus ini. Menurutnya, PT SAIP memiliki melalui B diduga membayar Rp 1,6 miliar kepada D dan T yang bekerja di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Uang itu dibayarkan agar PT SAIP mendapatkan pengembalian dana dari kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 21 miliar.
Ia melajutkan, internal Kemenkeu kemudian mengendus adanya penyimpangan ini lantas meminta Pusat Pelaporan Analisa Transaksi dan Keuangan (PPATK) untuk membantu penelusuran terkait adanya potensi penyimpangan.
Akhirnya, diketahui adanya rentetan transaksi keuangan menyimpang (TKM) di rekening D dan T yang terafiliasi dengan B.
Dari temuan awal ini, Ditjen Pajak lalu melapor ke Polri tahun 2011 setelah seluruh data penyimpangan terkumpul sempurna. 'Kami lalu menyelidiki ini selama dua tahun. Prosesnya memang panjang karena banyak pembuktian yang harus dikumpulkan sebelum akhirnya menetapkan tersangka kepada mereka," ujar dia.
Saat ini keduanya terancam pasal 5, 11, serta 12 UU Tipikor dengan bisa juga merembet pada pasal 3 dan 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penerapan TPPU ini berangkat dari adanya kecurigaan pencucian uang karena tindakan para pelaku sudah berlangsung sejak delapan tahun lalu.