REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka terkait dengan dugaan suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE). Diketahui PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisniz dealer untuk mobil merek jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.
Adapun para tersangka yakni pemilik saham PT WAE Darwin Maspolim sebagai pihak pemberi. Sementara sebagai pihak penerima yakni Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil; Hadi Sutrisno selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga; Jumari Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE dan M. Naim Fahmi Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE.
"Tersangka DM (Darwin Maspolim) pemilik saham PT WAE diduga memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk YD (Yul Dirga), HS (Hadi Sutrisno), JU (Jumari) dan MNF (M Naim Fahmi) agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/8).
Saut mengatakan pihaknya sangat menyesalkan terjadinya suap dan kongkalikong Tim Pemeriksa Pajak dengan wajib pajak. Seharusnya, kata Saut, pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.
Mirisnya, dalam perkara ini justru pembayarannya direkayasa sedemikian rupa. Seharusnya perusahaan sebagai wajib pajak membayar pajak ke negara, dalam kasus ini justru ditemukan negara yang harus membayar klaim kelebihan bayar pada perusahaan. "Praktik seperti ini pasti mencederai hak masyarakat yang telah sadar membayar pajak untuk pembangunan," kata Saut.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sumiyati yang hadir di Gedung KPK pun menegaskan tindakan yang dilakukan anak buahnya merupakan pengkhianatan. "Dari seluruh jajaran Kemenkeu tak hanya merasa sedih. Tapi juga sakit, kecewa marah, atas adanya oknum-oknum di internal kami yang masih terus bermain-main dengan masalah integritas. Ini tentu menciderai kami. Tak hanya individu atau pimpinan. Tapi menciderai Kemenkeu," tutur Sumiyati.
Dia mengatakan, Menkeu berpesan bila ada oknum yang tak berintegritas, itu adalah pengkhianatan. "Tak hanya bikin malu pelaku, keluarga, tapi juga institusi Kemenkeu," tambahnya.
Atas perbuatannya Darwin sebagai pemberi disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.