REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jendral DPP Partai Hanura Saleh Husin mengatakan, fraksinya tetap ingin RUU Pilpres dibahas sebab banyak hal yang belum diatur dalam UU Pilpres sekarang.
Namun jika fraksi-fraksi lain tetap berkehendak menghentikan pembahasannya maka harus diputuskan melalui paripurna.
Terkait perlu tidaknya dilakukan voting untuk menentukan nasib RUU Pilpres, Saleh mengatakan, nanti lihat situasi di paripurna."Tentu keputusan akan dibuat sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada,"katanya.
Hanura, ujar Saleh, berharap partai yang lolos parliamentary threshold bisa mengajukan capresnya sendiri. Sebab banyak capres yang bagus yang terhalang oleh presidential threshold selama ini.
Sidang paripurna DPR gagal mencabut rancangan revisi Undang-Undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal ini terjadi karena jumlah peserta sidang tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan (tidak kuorum).
“Kami Baleg selaku pengusul meminta dicabut, tapi tidak disetujui karena tidak quorum,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Anna Mu’awanah kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (22/10).
Saat membacakan keputusan Badan Legislatif (Baleg) soal RUU Pilpres di sidang paripurna, Anna menjelaskan rapat pleno terakhir Baleg pada 3 Oktober lalu telah memutuskan penghentian penyusunan RUU Pilpres. Baleg menginginkan agar RUU Pilpres yang masuk Prolegnas prioritas 2013 dicabut lewat sidang paripurna.