Ahad 27 Oct 2013 17:44 WIB

Kapolri Baru Diminta Tuntaskan Kasus Pembunuhan Udin

Pejabat baru Kapolri Komjen Pol Sutarman (kiri) melakukan salam komando dengan pejabat lama Jenderal Pol Timur Pradopo (kanan) seusai acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/10).
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Pejabat baru Kapolri Komjen Pol Sutarman (kiri) melakukan salam komando dengan pejabat lama Jenderal Pol Timur Pradopo (kanan) seusai acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/10).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Sumatera Barat (Sumbar), menuntut Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang baru, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Sutarman yang menggantikan Jenderal (Pol) Timur Pradopo dapat secepatnya menuntaskan kasus wartawan Udin. "Kami minta kepada Kapolri yang baru, Komjen (Pol) Sutarman agar bisa menuntaskan kasus jurnalistik yaitu kasus Udin," kata Direktur LBH Pers Sumbar Ronny Saputra di Padang, Ahad (27/10).

Ia menyebutkankan, Komjen (pol) Sutarman tampaknya akan memiliki problem internal, karena dia bukanlah figur yang diusulkan pendahulunya untuk menjabat Trunojoyo 1. "Tentu saja, problem internal itu harus segera diatasi, agar tidak mengganggu kinerja Polri yang memang banyak disorot oleh masyarakat," tambahnya.

Polri sebenarnya memiliki peta jalan untuk memperbaiki diri, seperti tercantum dalam buku biru reformasi menuju Polri yang profesional. Sayangnya, menurut dia, semua hal baik pada peta itu hanya berhenti sebagai cita cita, beberapa kasus menunjukkan, kesempatan yang dimiliki untuk menunjukkan bahwa Polri akan menjadi lembaga yang bersih dan independen.

Pada tanggal 16 Agustus 1996 silam, seorang jurnalis dari harian Bernas bernama Fuad Muhammad Syarifuddin (Udin) meninggal dunia di RS Bethesda, Yogyakarta. Udin meninggal setelah operasi otak akibat penganiayaan yang dilakukan oleh orang yang tak dikenal di depan rumah kontrakannya di dusun Gelangan Samalo, Jalan Parangtritis Km 13 Yogyakarta pada tanggal 13 Agustus 1996 pukul 23.30 WIB.

Menurut dia, hingga saat ini telah hilang waktu selama 17 tahun lamanya untuk menemukan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian Udin. Selama 17 tahun pun kepolisian dan pemerintah tidak serius dalam mengungkap pelaku penganiayaan Udin. Bahkan, tambahnya, dalam penanganan kasus kematian Udin ini pun sarat rekayasa dari pihak kepolisian dengan menjadikan Dwi Sumaji alias Iwik, warga kavling Panasan Triharjo Sleman sebagai tersangka pembunuhan Udin.

Berdasarkan keterangan Iwik dipersidangan, ia diculik pada 21 Oktober 1996, di perempatan Beran Sleman dan dibawa ke Parang Kritis. Di Hotel Queen of The South Parangkritis, Iwik disuruh mengaku sebagai pembunuh Udin oleh orang yang mengaku bernama Franki (Serma Pol Edi Wuryanto) dengan alasan untuk melindungi kepentingan Bupati Bantul saat itu.

Setelah sebelumnya dijanjikan pekerjaan, uang dan jaminan hidup keluarga. Dalam persidangan 3 November 1997 Iwik dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Amrin Naim SH, Yusrin Nichoriawan SH, Ahmad Yuwono SH, dan Hartoko Subiantoro SH, katanya.

Pertimbangannya, dalam persidangan tidak diperoleh bukti dan keterangan yang menguatkan dakwaan jaksa bahwa Iwik adalah pembunuh Udin. Pada 27 November 1997 Iwik divonis bebas, Majelis Hakim yang terdiri dari Endang Sri Murwati SH, Mikaela Warsito SH, dan Soeparno SH. Dalam pertimbangannya, katanya, menyebutkan tidak ada bukti yang menguatkan Iwik adalah pembunuh Udin.

Penganiayaan yang mengakibatkan kematian Udin, diduga akibat dari pemberitaan yang ia buat. Setidaknya ada beberapa tulisan dari Udin yang diduga sebagai pemicu tindakan penganiayaan tersebut, di antaranya adalah terkait dengan penyunatan dana IDT di Desa Karangtengah, Kecamatan Imogiri, Bantul, Jawa Tengah.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement