REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Belasan perempuan Arab Saudi dikenakan hukuman denda sebesar Rp 800 ribu karena nekat mengemudi seorang diri. Mengendarai mobil dilarang di negeri kerajaan tersebut.
AFP melaporkan, polisi Saudi menghentikan 16 perempuan yang ketahuan mengemudikan mobil, Ahad (27/10) waktu setempat.
"Polisi menyetop enam perempuan yang sedang mengemudi di Ibu Kota Riyadh dan mendenda mereka masing-masing Rp 800 ribu," kata Juru bicara polisi, Kolonel Fawaz al-Miman. Di Kota Jeddah polisi juga mendenda dua perempuan yang ketahuan mengemudi.
Larangan mengemudi mobil bagi perempuan pernah mendapat penolakan. Puluhan perempuan Saudi pernah mengunggah video saat mereka sedang mengemudi lewat Twitter, sebagai bentuk protes terhadap Kerajaan.