REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua Umum DPP Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Sutiyoso dituntut hukuman satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye Pemilu.
Jaksa Penuntut Umum Bambang Rukun, dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (28/10) malam, mengatakan, mantan gubernur DKI Jakarta itu terbukti melanggar pasal 276 Undang-undang Nomor 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.
Menurut dia, pelanggaran tersebut terjadi dalam acara halal bihalal yang digelar PKPI di Gunungpati, Semarang, pada 1 September 2013. Jaksa mendasarkan tuntutan itu atas sejumlah fakta yuridis yang diperoleh dari persidangan.
Ia menjelaskan, dalam kegiatan yang digelar pada 1 September itu terdapat ajakan memilih oleh Sutiyoso yang tergolong sebagai kampanye. Padahal, lanjut dia, saat ini belum masuk sebagai masa kampanye rapat umum.
Pertimbangan lain dalam persidangan, menurut Jaksa, tidak ada hal-hal yang dianggap memberatkan. "Hal-hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, berterus terang, serta belum pernah dihukum," katanya.
Sidang akan kembali digelar pada Selasa (29/10), untuk memberi kesempatan terdakwa menyampaikan pembelaannya. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Mustafa K Singadirata, menilai jaksa ragu-ragu dalam tuntutannya.
"Melihat tuntutan hukumannya, sepertinya jaksa ragu-ragu. Besok akan kami jelaskan dalam pembelaan," katanya.