REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahmad Fathanah mengutarakan keberatannya terhadap tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa kasus dugaan korupsi permohonan penambahan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang itu menyebut jaksa tidak mendasarkan tuntutan pada fakta di persidangan.
"Penuntut umum telah mengabaikan proses persidangan," kata Fathanah, saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10).
Ia menyebut, jaksa tidak menggunakan keterangan beberapa saksi serta keterangannya sebagai terdakwa. Fathanah membantah telah menerima Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama untuk diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq.
Namun, jaksa penuntut umum tetap menuduhkan perbuatan tersebut kepada dia. "Padahal saya tidak berbuat demikian dan telah membantah tuduhan tersebut," kata dia.