REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan untuk menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sebagai salah satu upaya mendorong berkembangnya industri furnitur dan kerajinan. Wakil Menteri Perindustrian Alex SW Retraubun mengatakan, industri furnitur selain didukung oleh besarnya potensi bahan baku, industri ini juga didukung dengan kebijakan-kebijakan pemerintah yang diharapkan bisa mendorong berkembangnya industri tersebut.
‘’Untuk menjamin legalitas bahan kayu industri funitur telah ditetapkan kebijakan SVLK,’’ katanya saat pidato pembukaan acara pameran furnitur dan produk interior di Jakarta, Selasa (19/10).
Dia menambahkan, SVLK telah diakui secara resmi oleh Uni Eropa dengan ditandatanganinya perjanjian Forest Law Enforcement, Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement pada 30 September 2013 di Brussel, Belgia antara pemerintah Indonesia dan komisioner UE. Pihaknya berharap penerapan tersebut dapat menjadi peluang bagi produk furnitur Indonesia untuk merebut pasar produk hijau (green product) internasional.
Selain menerapkan SVLK, pihaknya juga melakukan kegiatan promosi untuk kembali mempopulerkan furnitur di tingkat internasional. Lebih lanjut Alex mengatakan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia telah mengikuti pameran furnitur internasional di luar negeri seperti Eropa, Amerika Serikat (AS), Cina, dan Indonesia.
Pada perkembangannya, sambung Alex, perkembangan industri furnitur dan kerajinan tidak bisa dilepaskan dari teknologi dan terutama fektor desain yang sangat berhubungan dengan tren masyarakat. Dia menegaskan, tren furnitur dunia yang terus berubah dan berkembang menuntut perhatian tersediri dari para pelaku industri ini. ‘’Diperlukan usaha ekstra keras untuk terus memperbarui desain produk furnitur sesuai tren terkini sekaligus tetap berciri khas Indonesia,’’ tuturnya.