REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menangkap 25 warga negara asing di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, terkait kasus pencucian uang dengan modus pembajakan surat elektronik (email).
"Ada 25 orang sebelumnya kami tangkap lima orang, ini warga-warga negara Nigeria, melakukan aksi kejahatan transnasional di Indonesia," kata Kapolri Komjen Pol Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (31/10).
Selain 25 warga negara asing yang diduga berasal dari Nigeria, penyidik juga mengamankan tiga orang wanita warga negara Indonesia bersama mereka. Dengan demikian jumlah yang ditangkap Kamis mencapai 28 orang.
Sutarman mengatakan penangkapan seluruh tersangka berasal dari laporan korban penipuan melalui pembajakan surat elektronik.
"Sementara korban yang kita periksa ada dua dan kerugian lebih kurang Rp30 miliar. Itu yang sudah kami inventarisir dan kita investigasi dari korban yang melapor ke kita," katanya.
Menurut jenderal bintang tiga itu, penyidikan kasus tersebut sudah dilakukan sejak sebulan sebelumnya.
Ada pun modus operandi penipuan itu dilakukan dengan membajak suatu akun email, mengambil data yang ada lalu menggunakannya untuk menipu suatu pihak demi mendapatkan keuntungan.
Sutarman mengatakan pasal yang diterapkan dalam kasus itu adalah pelanggaran Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara aliran dana dalam kasus itu akan dikenai pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Pasalnya UU ITE dan pencucian uang. Mengambil, memasuki email seseorang, mengambil datanya, dan digunakan untuk macam-macam kejahatan, ini UU ITEnya. Sementara aliran dananya nanti kita kenakan UU TPPU," katanya.