REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Jerman menjadi negara pertama di dunia yang mengizinkan orang tua tidak mengisi kolom jenis kelamin dalam akta kelahiran.
Keputusan yang berlaku mulai Jumat kemarin tersebut dilakukan setelah diakuinya jenis kelamin ketiga, atau bayi yang lahir tanpa kejelasan kelamin.
Langkah Jerman tersebut diambil menyusul tingkat kelahiran bayi tanpa kejelasan jenis kelamin mencapai 1 dari 1.500 kelahiran. Selain itu, banyak individu yang memilih jenis kelamin lain saat sudah dewasa.
"Ini akan menjadi yang pertama bahwa undang-undang mengakui ada keberadaan manusia yang bukan pria dan bukan wanita," ujar Profesor hukum Universitas Bremen, Konstanze Plett dikutip Huffingtonpost, Jumat (1/11).
Pada awal tahun ini, PBB mengutuk operasi yang membuat anatomi tubuh laki-laki atau wanita untuk anak-anak tanpa kejelasan kelamin. Hal itu dinilai lebih melukai ketimbang membantu mereka.
Dalam undang-undang Jerman dinyatakan jika seorang anak tidak dapat dikenali jenis kelaminnya maka status mereka tidak perlu diinformasikan dalam pendaftaran kelahiran.