Senin 04 Nov 2013 09:00 WIB

Pep Guardiola Terkena Sanksi Doping

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Didi Purwadi
Pep Guardiola
Foto: EPA/Karl Josef Hildenbrand
Pep Guardiola

REPUBLIKA.CO.ID, MADRID -- Pada 4 November 2001, sebuah kabar mengejutkan melanda Serie A Italia. Bintang klub Brescia, Josep "Pep" Guardiola, dinyatakan positif menggunakan zat doping yakni steroid nandrolone dan menerima larangan bermain selama empat bulan.

Pemeriksaan dilakukan setelah laga Serie A antara Brescia yang ditundukkan 5-0 atas Lazio. Mantan gelandang Barcelona tersebut sebelumnya juga pernah terbukti positif menggunakan zat yang sama setelah pertandingan melawan Piacenza pada 21 Oktober. 

Pep kemudian membantah dan merasa tidak pernah menggunakan zat terlarang tersebut. Dia mengklaim zat tersebut bisa saja berasal dari suplemen yang dikonsumsinya.

Namun, keterangan Pep tak membuat hukumannya menjadi berkurang. Dia dijatuhi hukuman larangan bermain di seluruh klub dan mengikuti pertandingan internasional selama empat bulan.

Kemudian pada 29 September 2009, Pep akhirnya bisa bernapas lega karena telah dilepaskan dari semua tuduhan yang diterimanya tekait zat doping tesebut.

Dalam kurun waktu 2008-2013 dia menduduki kursi pelatih di Barcelona dan membawa klub tersebut meraih gelar La Liga dan Liga Champions.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement