REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11). Setelah mendengar putusan itu, suami Sefti Sanustika itu meminta keluarganya untuk bersabar.
"Pada keluarga saya, untuk sabar dan tabah menghadapi seperti ini," kata Fathanah, selepas persidangan. Selain pidana penjara, Fathanah juga divonis untuk membayar denda Rp 1 miliar dengan subsidair enam bulan kurungan.
Pada pembacaan putusan itu, Sefti tidak tampak dalam ruang persidangan. Fathanah mengaku memang meminta keluarganya untuk tidak datang. "Saya minta (tidak datang). Biarlah, saya percaya kalian (media) menyampaikan berita ini," kata dia.
Fathanah mengaku vonis dari majelis hakim sangat berat. Dalam persidangan, ia menyatakan pikir-pikir, sebelum memutuskan untuk melakukan upaya hukum berikutnya. Untuk sementara ini, Fathanah hanya bisa pasrah setelah mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis. "Mudah-mudahan ini bagian dari hati kecil saya untuk berprasangka baik kepada semua pihak," ujar dia.
Majelis hakim menilai Fathanah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengurusan permohonan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama. Ia menerima uang Rp 1,3 miliar dari total yang dijanjikan senilai Rp 40 miliar. Selain itu, majelis hakim juga menilai Fathanah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dalam transaksi keuangan senilai Rp 38,7 miliar.