Selasa 05 Nov 2013 08:10 WIB

Divonis 14 Tahun Penjara, Fathanah Minta Keluarga Tabah

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Fernan Rahadi
Ahmad Fathanah
Foto: Republika/Prayogi
Ahmad Fathanah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11). Setelah mendengar putusan itu, suami Sefti Sanustika itu meminta keluarganya untuk bersabar.

"Pada keluarga saya, untuk sabar dan tabah menghadapi seperti ini," kata Fathanah, selepas persidangan. Selain pidana penjara, Fathanah juga divonis untuk membayar denda Rp 1 miliar dengan subsidair enam bulan kurungan.

Pada pembacaan putusan itu, Sefti tidak tampak dalam ruang persidangan. Fathanah mengaku memang meminta keluarganya untuk tidak datang. "Saya minta (tidak datang). Biarlah, saya percaya kalian (media) menyampaikan berita ini," kata dia.

Fathanah mengaku vonis dari majelis hakim sangat berat. Dalam persidangan, ia menyatakan pikir-pikir, sebelum memutuskan untuk melakukan upaya hukum berikutnya. Untuk sementara ini, Fathanah hanya bisa pasrah setelah mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis.  "Mudah-mudahan ini bagian dari hati kecil saya untuk berprasangka baik kepada semua pihak," ujar dia.