REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG--Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Edi Swasono menduga oknum perwira kepolisian, yakni Kompol Selamet Riyadi (53), dalam mengedarkan narkoba jenis ekstasi tidak sendirian, melainkan bekerja sama dengan pihak lain.
"Narkoba jenis itu biasanya tidak didapat di Indonesia, sehingga ada dugaan kuat dia bekerja sama dengan yang lain," katanya di Bandarlampung, Selasa.
Dia mengatakan, penyelundupan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 6.904 butir oleh tersangka Kompol Selamet Riyadi yang bertugas di Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Riau serta dua rekannya yakni Nurmaisyah dan Hesti, diduga melibatkan oknum lain.
Ia melanjutkan, keterangan dari tersagka pun masih didalami, sebab pengiriman ekstasi dalam jumlah banyak tidak mungkin dilakukan sendiri. "Masih kami dalami keterangan dari tersangka Kompol SR. Tidak menutup kemungkinan masih ada orang di belakang dia," katanya.
Dijelaskan, dirinya kerap kali bepergian ke luar negeri seperti Singapura dan Malaysia, dan barang yang akan dikirim tidak ditemukan di Indonesia.Menurut Edi, harga ekstasi itu per butirnya mencapai Rp150 ribu - Rp200 ribu.
"Dari harga berbutir saja terbilang mahal. Bila ditotal jumlah keseluruhannya bisa mencapai Rp 1,4 miliar. Kami menduga SR dan dua wanita itu merupakan jaringan internasional," katanya.
Karena diduga sebagai bandar besar narkotika antarprovinsi, seorang oknum anggota Dit Pam Obvit Polda Riau, Kompol SR dijemput paksa dari kesatuannya oleh Kasubdit III Dit Narkoba Polda Lampung pada Selasa (29/10) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penjemputan tersebut terkait hasil pengembangan pemeriksaan dua wanita kurir narkoba, Nurmaisyah dan Hesti, yang akan menyelundupkan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 6.904 butir dimasukkan ke dalam kaleng biskuit berasal dari Kepulauan Riau menuju Jakarta.
Kedua tersangka ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.