REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Vica Natalia (41 tahun), disidang Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Dua lembaga tersebut menggelar sidang majelis kehormatan hakim (MKH), di gedung MA, Jakarta, Rabu (6/11).
''Dari hasil pemeriksaan terhadap hakim Vica Natalia, MA merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat,'' ujar Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA.
Sidang yang digelar tertutup tersebut, sidang MKH diketuai Ketua Kamar Perdata MA, Suwardi, sementara anggota majelis adalah Hakim Agung, Yulius dan Sofyan Sitompul.
Dari pihak KY diwakili Imam Anshori Saleh, Taufiqurrahman Syahuri, Eman Suparman, dan Jaja Ahmad Jayus.Dugaan perselingkuhan yang dilakukan hakim Vica tersebut muncul akibat laporan suaminya ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur (Jatim).
Dalam laporan tersebut, hakim Vica diduga berselingkuh dengan pengusaha. Perbuatan perselingkuhan hakim Vica dinilai telah melanggar etika dan kasusnya berlanjut ke persidangan MKH.