Rabu 06 Nov 2013 16:30 WIB

Diduga Selingkuh, Hakim Vica Terancam Dipecat Tidak dengan Hormat

Rep: Rusdi Nurdiansyah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ridwan Mansyur
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ridwan Mansyur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Vica Natalia (41 tahun), disidang Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Dua lembaga tersebut menggelar sidang majelis kehormatan hakim (MKH), di gedung MA, Jakarta, Rabu (6/11).

''Dari hasil pemeriksaan terhadap hakim Vica Natalia, MA merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat,'' ujar Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA.

Sidang yang digelar tertutup tersebut, sidang MKH diketuai Ketua Kamar Perdata MA, Suwardi, sementara anggota majelis adalah Hakim Agung, Yulius dan Sofyan Sitompul. 

Dari pihak KY diwakili Imam Anshori Saleh, Taufiqurrahman Syahuri, Eman Suparman, dan Jaja Ahmad Jayus.Dugaan perselingkuhan yang dilakukan hakim Vica tersebut muncul akibat laporan suaminya ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur (Jatim). 

Dalam laporan tersebut, hakim Vica diduga berselingkuh dengan pengusaha. Perbuatan perselingkuhan hakim Vica dinilai telah melanggar etika dan kasusnya berlanjut ke persidangan MKH.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement