REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya berencana memberlakukan denda bagi pengendara yang melanggar dengan menggunakan jalur busway untuk mobil Rp 1 juta dan sepeda motor Rp 500 ribu pada pekan depan. "Kemungkinan diterapkan pada pekan depan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto.
Rikwanto mengatakan pihak kepolisian akan bertemu dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan pihak terkait guna membahas kesepakatan penerapan denda pelanggaran menggunakan jalur busway. Pertemuan pembahasan denda penggunaan jalur busway juga melibatkan kejaksaan dan pengadilan pada pekan ini. Rikwanto menuturkan seluruh pihak terkait akan menjalankan komitmen bersama dan membahas mekanisme penerapannya.
Rikwanto mengharapkan masyarakat berpartisipasi menjalankan aturan tersebut agar memperlancar ketertiban lalulintas di wilayah Jakarta. Rencana penerapan denda pelanggaran jalur busway mendapatkan kritikan dari berbagai pihak termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menyelesaikan kemacetan dari akar permasalahan.