REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) sektor migas di Kabupaten Indramayu, mengalami kebuntuan, Kamis (7/11). Karena itu besaran usulan UMK sektor migas untuk tahun depan belum diputuskan.
Dalam rapat yang berlangsung di aula kantor Dinsosnakertrans belum sempat muncul besaran angka UMK dari pihak pekerja, Apindo, maupun Pertamina. Mereka beralasan belum memahami sepenuhnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 7/2013 tentang Upah Minimum karena peraturan tersebut baru berlaku kurang dari sebulan.
Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu, Wawang Irawan,juga mengaku tidak berani menafsirkan setiap ayat dalam peraturan tersebut. Ia khawatir akan terjadi kesalahan dalam penafsirannya.
‘’Besok (Jumat), kami akan ke Jakarta untuk meminta penjelasan tentang peraturan tersebut,’’ kata Wawang.
Wawang mengatakan, setelah mendapat penjelasan, maka pihaknya akan kembali menggelar rapat pembahasan UMk sektor migas pada Senin (11/11) mendatang. Dia berharap, rapat tersebut akan segera memperoleh hasil yang dapat diterima semua pihak. ‘’(Rapat pembahasan UMK) harus cepat selesai,’’ tegas Wawang.
Sementara itu, perwakilan dari pihak Pertamina RU VI, Dadan, menyatakan tidak dapat mengeluarkan usulan angka UMK. Dia menjelaskan soal usulan adalah kewenangan pimpinannya.
Perwakilan buruh, Asrol, juga mengatakan belum akan mengeluarkan usulan angka UMK sektor migas. Dia pun ingin mendapat penjelasan terlebih dulu mengenai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 7/2013 tentang Upah Minimum.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Indramayu, Asep Pratama Hidayat, mengakui belum berkoordinasi dengan pihak Pertamina mengenai hal tersebut. Dia pun menyatakan siap berangkat ke Jakarta untuk meminta kejelasan mengenai peraturan itu.