Kamis 07 Nov 2013 19:39 WIB

Jadi Whistleblower Sopir Akil Dilindungi KPK

Akil Mochtar
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan sopir mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Daryono, saat ini berstatus dilindungi oleh KPK karena dianggap sebagai whistleblower.

"Saat ini (dia) di kantor KPK," kata Johan di Gedung KPK, di Jakarta, Kamis.

Status Daryono yang dilindungi terungkap ketika Badan Narkotika Nasional berkoordinasi dengan KPK untuk memeriksa Daryono hari ini terkait penemuan narkoba berupa empat lintingan ganja dan dua pil yang mengandung unsur sabu di ruang kerja Akil.

Pemeriksaan dilakukan di KPK karena Daryono sebagai salah satu saksi yang ada dalam perlindungan KPK. Perlindungan tersebut berdasarkan dalam Undang-Undang KPK dalam Pasal 15 No 30 tahun 2002. "Dia saksi yang bisa memberikan laporan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, semacam whistleblower lah," ungkap Johan.

Daryono, lanjut Johan, telah dilindungi sekitar dua pekan lalu sejak memberikan keterangan kepada KPK sebagai saksi untuk Akil Mochtar dan merupakan satu-satunya saksi dilindungi. "Intinya dia itu saksi sekaligus pelapor informasi adanya Tipikor berkaitan dengan kasus yang diusut," tambah Johan.

Namun Johan mengaku belum bisa merinci bentuk perlindungan yang diberikan Daryono. Adapun apakah ada perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Johan mengaku tidak tahu termasuk ada atau tidaknya ancaman terhadap Daryono.

"Saya belum tahu apaka dia sudah ajukan ke LPSK tetapi KPK juga punya kewajiban melindungi saksi dalam pasal 15 Undang-Undang KPK. Kalau dia merasa ada ancaman terus minta perlindungan LPsK, bisa saja. Tetapi tergantung Daryono-nya.

Nama Daryono mencuat saat Akil yang menjadi tersangka dua kasus dugaan suap sengketa pilkada di MK diketahui menggunakan nama Daryono atas sebuah mobil merek mercy yang telah disita KPK bersama dua mobil lainnya, Audi Q5 dan Toyota Crown.

Daryono memang disebut sangat dekat dengan Akil. Menurut informasi dia menjadi orang kepercayaan Akil sehinggan diduga tahu seputar aliran dana yang diterima Akil.

Daryono beberapa kali mangkir dari panggilan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk menjadi saksi dalam sidang terbuka dugaan pelanggaran kode etik atas Akil beberapa waktu lalu. Namun selanjutnya dia memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi atas Akil.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement