REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para serikat buruh di Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk tidak mengajukan banding atas pengabulan tuntutan buruh di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tim Advokasi Buruh Maruli mengatakan, terdapat delapan SK Penangguhan Upah yang ditujukan kepada delapan perusahaan yang dibatalkan oleh PTUN.
Para serikat buruh tersebut juga meminta agar kedelapan perusahaan tersebut membayarkan upah minimum kepada 17 ribu buruh. "Karena telah diterbitkan SK penangguhan upah minimum, delapan perusahan diimbau untuk membayarkan upah minimum pada 17 ribu buruh," katanya, Jumat (8/11).
Maruli mengatakan pengeluaran SK penangguhan upah minimum tersebut telah melanggar syarat-syarat penangguhan upah. "Tidak ada perundingan yang dilakukan secara mendalam, jujur, dan terbuka antara buruh dengan pengusaha," tambahnya.
Selain itu, Jokowi juga dinilai telah melakukan pembiaran terhadap intimidasi yang dilakukan oleh pengusaha kepada buruh. Lanjutnya, Jokowi juga dinilai tidak melakukan pengecekan terhadap penangguhan upah yang diajukan oleh delapan perusahaan tersebut.
Para serikat buruh tersebut juga mengancam akan melakukan aksi kembali apabila Gubernur DKI Jakarta dan delapan perusahaan tersebut tidak melaksanakan putusan PTUN.
Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta telah mengabulkan tuntutan buruh yaitu membatalkan delapan SK penangguhan upah minimum.
SK tersebut ditujukan kepada PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia, PT Myungsung Indonesia, PT Kyeungseng Trading Indonesia, PT Star Camtex, PT Good Guys Indonesia, dan PT Yeon Heung Mega Sari.